Cara Lolos Tes CPNS Hafal UUD 45 yang Sering Muncul di Ujian. lolos cpns, hafal pasal yang sering keluar pada tes cpns adalah cara agar bisa menaklukan tes cpns.Menjadi pegawai negeri sipil tentu menjadi impian setiap orang. Pegawai negeri juga dianggap lebih memiliki wibawa dilingkungannya. Dengan menjadi PNS orang –orang beranggapan bahwa hari tua mereka terjamin.
Dan masih banyak lagi alasan mengapa banyak orang yang sangat menginginkan menjadi PNS. Setiap tahun peminat CPNS ini selalu bertambah banyak. Sehingga bagi anda yang mendaftar CPNS harus belajar matian-matian agar bisa lolos tes CPNS.
Pada tes CPNS ada banyak materi yang diujikan, salah satunya adalah Tes Wawasan Kebangsaan. Tes wawasan kebangsaan ini terdiri dari tes tentang pengetahuan pancasila, Bhineka tunggal ika, UUD 1945, Tata Negara, sejarah indonesia, kebijaksanaan pemerintahan, serta pengetahuan umum.
Salah satu yang dianggap paling berat adalah mengenai UUD 1945. Banyaknya pasal dan ayat dalam undang-undang ini membuat kita malas untuk membaca apalagi untuk menghafalkannya.
Berikut akan saya rangkumkan garis besar dari masing-masing pasal dan ayat yang ada pada UUD dan sering keluar pada Tes CPNS.
A. Mengenai bentuk dan kedaulatan
1. Pasal 1 ayat 1 : Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik
Ayat 2 : kedaulatan ada di tangan rakyat dilaksanakan berdasarkan UU
Ayat 3 : indonesia adalah negara hukum
B. MPR
1. Pasal 2 ayat 1 : MPR terdiri dari DPR dan DPD yg dipilih melalui PEMILU
ayat 2 : bersidang minimal 1 kali dalam 5 tahun
ayat 3 : keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
2. Pasal 3 ayat 1 : MPR berwenang mengatur dan mengubah UUD
Ayat 2 : melantik presiden dan wapres
Ayat 3 : memberhentikan presiden dan wapres
C. Kekuasaan Pemerintahan Negara
1. Pasal 4 ayat 1 : Presiden memegang kekusaaan pemerintahan berdasarkan UUD
Ayat 2 : presiden dibantu oleh wapres
2. Pasal 5 ayat 1 : Presiden memiliki hak mengajukan RUU kepada DPR
Ayat 2 : Presiden menetapkan peraturan pemerintah u/ menjalankan UU
3. Pasal 6 ayat 1 : presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
Ayat 2 : Di usung oleh parpol/gabungan parpol
Ayat 3 ; Meraih suara >50% dengan minimal suara 20% ditiap provinsi
Ayat 4 : dalam hal tidak ada syarat yang memenuhi
Ayat 5 : mengenai ketentuan lebih lanjut
4. Pasal 7 : mengenai masa jabatan presiden
5. Pasal 7a : dpr memiliki kewenangan memberhentikan presiden
6. Pasal 7b ayat 1 : DPR dapat mengajukan kepada MPR dengan terlebih dulu meminta MK untuk memeriksa
Ayat 2 : mengenai fungsi pengawasan dpr
Ayat 3 : syarat untuk mengajukan ke MK, 2/3 jumlah yang hadir
Ayat 4 : jangka waktu untuk pemeriksaan oleh MK ( 90 hari)
Ayat 5 : apabila pemeriksaan terbukti DPR mengadakan sidang untuk meneruskan usul ke MPR
Ayat 6 : MPR diwajibkan sidang maks 30 hari setelah memperoleh permintaan
Ayat 7 : keputusan MPR dihadiri ¾ jumlah disetuui 2/3 yang hadir
7. Pasal 10 : kewenangan presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
8. Pasal 11 ayat 1 : presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
9. Pasal 13 : presiden mengangkat duta dan konsul dengan pertimbangan DPR
10. Pasal 14a : presiden berwenang membebrikan grasi, rehabilitasi dg memperhatikan pertimbangan MA
11. Pasal 14b : presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR
12. Pasal 15 : presiden memberikan gelar , tanda jasa , tanda kehormatan yang diatur dengan UU
13. Pasal 17 ayat 1 : presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
Ayat 2 : pengangkatan dan pemberhentian menteri oleh presiden
Ayat 3 : setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Ayat 4 : pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam UU
14. Pasal 22 e ayat 2 ; pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wapres
15. Pasal 22 e ayat 5 : pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
16. Pasal 24 ayat 1 : komisi yudisial mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim
17. Pasal 30 ayat 1 : tiap-tiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Ayat 2 : usaha pertahanan dan keamanan dilaksanakan oleh TNI, kepolisian negara RI dan rakyat.
Ayat 3 : TNI terdiri atas AD,AL,AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan bangsa.
18. Pasal 37 : pengajuan usul perubahan pasal-pasal UUD
Itulah daftar beberapa pasal yang sering muncul pada soal-soal tes CPNS. Namun akan lebih baiknya lagi jika anda mampu menghafalkan semua isi pasalnya. Semoga bermanfaat dan semoga kita semua bisa lolos tes CPNS tahun ini. amin. baca juga artikel Materi soal CPNS Bahasa Indonesia. Terimakasih atas kunjungannya.
Dan masih banyak lagi alasan mengapa banyak orang yang sangat menginginkan menjadi PNS. Setiap tahun peminat CPNS ini selalu bertambah banyak. Sehingga bagi anda yang mendaftar CPNS harus belajar matian-matian agar bisa lolos tes CPNS.
Pada tes CPNS ada banyak materi yang diujikan, salah satunya adalah Tes Wawasan Kebangsaan. Tes wawasan kebangsaan ini terdiri dari tes tentang pengetahuan pancasila, Bhineka tunggal ika, UUD 1945, Tata Negara, sejarah indonesia, kebijaksanaan pemerintahan, serta pengetahuan umum.
Salah satu yang dianggap paling berat adalah mengenai UUD 1945. Banyaknya pasal dan ayat dalam undang-undang ini membuat kita malas untuk membaca apalagi untuk menghafalkannya.
Berikut akan saya rangkumkan garis besar dari masing-masing pasal dan ayat yang ada pada UUD dan sering keluar pada Tes CPNS.
A. Mengenai bentuk dan kedaulatan
1. Pasal 1 ayat 1 : Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik
Ayat 2 : kedaulatan ada di tangan rakyat dilaksanakan berdasarkan UU
Ayat 3 : indonesia adalah negara hukum
B. MPR
1. Pasal 2 ayat 1 : MPR terdiri dari DPR dan DPD yg dipilih melalui PEMILU
ayat 2 : bersidang minimal 1 kali dalam 5 tahun
ayat 3 : keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
2. Pasal 3 ayat 1 : MPR berwenang mengatur dan mengubah UUD
Ayat 2 : melantik presiden dan wapres
Ayat 3 : memberhentikan presiden dan wapres
C. Kekuasaan Pemerintahan Negara
1. Pasal 4 ayat 1 : Presiden memegang kekusaaan pemerintahan berdasarkan UUD
Ayat 2 : presiden dibantu oleh wapres
2. Pasal 5 ayat 1 : Presiden memiliki hak mengajukan RUU kepada DPR
Ayat 2 : Presiden menetapkan peraturan pemerintah u/ menjalankan UU
3. Pasal 6 ayat 1 : presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
Ayat 2 : Di usung oleh parpol/gabungan parpol
Ayat 3 ; Meraih suara >50% dengan minimal suara 20% ditiap provinsi
Ayat 4 : dalam hal tidak ada syarat yang memenuhi
Ayat 5 : mengenai ketentuan lebih lanjut
4. Pasal 7 : mengenai masa jabatan presiden
5. Pasal 7a : dpr memiliki kewenangan memberhentikan presiden
6. Pasal 7b ayat 1 : DPR dapat mengajukan kepada MPR dengan terlebih dulu meminta MK untuk memeriksa
Ayat 2 : mengenai fungsi pengawasan dpr
Ayat 3 : syarat untuk mengajukan ke MK, 2/3 jumlah yang hadir
Ayat 4 : jangka waktu untuk pemeriksaan oleh MK ( 90 hari)
Ayat 5 : apabila pemeriksaan terbukti DPR mengadakan sidang untuk meneruskan usul ke MPR
Ayat 6 : MPR diwajibkan sidang maks 30 hari setelah memperoleh permintaan
Ayat 7 : keputusan MPR dihadiri ¾ jumlah disetuui 2/3 yang hadir
7. Pasal 10 : kewenangan presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
8. Pasal 11 ayat 1 : presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
9. Pasal 13 : presiden mengangkat duta dan konsul dengan pertimbangan DPR
10. Pasal 14a : presiden berwenang membebrikan grasi, rehabilitasi dg memperhatikan pertimbangan MA
11. Pasal 14b : presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR
12. Pasal 15 : presiden memberikan gelar , tanda jasa , tanda kehormatan yang diatur dengan UU
13. Pasal 17 ayat 1 : presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
Ayat 2 : pengangkatan dan pemberhentian menteri oleh presiden
Ayat 3 : setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Ayat 4 : pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam UU
14. Pasal 22 e ayat 2 ; pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wapres
15. Pasal 22 e ayat 5 : pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
16. Pasal 24 ayat 1 : komisi yudisial mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim
17. Pasal 30 ayat 1 : tiap-tiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Ayat 2 : usaha pertahanan dan keamanan dilaksanakan oleh TNI, kepolisian negara RI dan rakyat.
Ayat 3 : TNI terdiri atas AD,AL,AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan bangsa.
18. Pasal 37 : pengajuan usul perubahan pasal-pasal UUD
Itulah daftar beberapa pasal yang sering muncul pada soal-soal tes CPNS. Namun akan lebih baiknya lagi jika anda mampu menghafalkan semua isi pasalnya. Semoga bermanfaat dan semoga kita semua bisa lolos tes CPNS tahun ini. amin. baca juga artikel Materi soal CPNS Bahasa Indonesia. Terimakasih atas kunjungannya.
5 comments:
manusia memiliki kemampuan memaksimalkan fungsi otaknya menyerupai super komputer sehingga mampu memahami dan menghafal ribuan ilmu pengetahuan dalam waktu singkat, temukan bukti nyatanya di www.bakatsuper.com
terus belajar, berusaha, dan berdoa (Dwi Susanto)
ggh
KISAH CERITA SAYA ~ SUKSES JADI PNS
Assalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, 3 bulan kemudian saya sudah ada panggilan untuk menjemput berkas SK saya, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa terima SK PNS saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR. HERMAN. M.SI No beliau selaku direktur aparatur sipil negara di bkn pusat Hp beliau 0853-2174-0123 siapa tau beliau masih bisa membantu anda. Wassalam....
Post a Comment