Pages

Cara Lolos Tes CPNS Hafal UUD 45 yang Sering Muncul di Ujian

Saturday 15 November 2014

 Cara Lolos Tes CPNS Hafal UUD 45 yang Sering Muncul di Ujian.  lolos cpns, hafal pasal yang sering keluar pada tes cpns adalah cara agar bisa menaklukan tes cpns.Menjadi pegawai negeri sipil tentu menjadi impian setiap orang. Pegawai negeri juga dianggap lebih memiliki wibawa dilingkungannya. Dengan menjadi PNS orang –orang beranggapan bahwa hari tua mereka terjamin.

Dan masih banyak lagi alasan mengapa banyak orang yang sangat menginginkan menjadi PNS. Setiap tahun peminat CPNS ini selalu bertambah banyak. Sehingga bagi anda yang mendaftar CPNS harus belajar matian-matian agar bisa lolos tes CPNS.

Pada tes CPNS ada banyak materi yang diujikan, salah satunya adalah Tes Wawasan Kebangsaan. Tes wawasan kebangsaan ini terdiri dari tes tentang pengetahuan pancasila, Bhineka tunggal ika, UUD 1945, Tata Negara, sejarah indonesia, kebijaksanaan pemerintahan, serta pengetahuan umum.


Salah satu yang dianggap paling berat adalah mengenai UUD 1945. Banyaknya pasal dan ayat dalam undang-undang ini membuat kita malas untuk membaca apalagi untuk menghafalkannya.

Berikut akan saya rangkumkan garis besar dari masing-masing pasal dan ayat yang ada pada UUD dan sering keluar pada Tes CPNS.

A. Mengenai bentuk dan kedaulatan

1. Pasal 1 ayat 1 : Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik

Ayat 2 : kedaulatan ada di tangan rakyat dilaksanakan berdasarkan UU

Ayat 3 : indonesia adalah negara hukum

B. MPR

1. Pasal 2 ayat 1 : MPR terdiri dari DPR dan DPD yg dipilih melalui PEMILU

ayat 2 : bersidang minimal 1 kali dalam 5 tahun

ayat 3 : keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

2. Pasal 3 ayat 1 : MPR berwenang mengatur dan mengubah UUD

Ayat 2 : melantik presiden dan wapres

Ayat 3 : memberhentikan presiden dan wapres

C. Kekuasaan Pemerintahan Negara

1. Pasal 4 ayat 1 : Presiden memegang kekusaaan pemerintahan berdasarkan UUD

Ayat 2 : presiden dibantu oleh wapres

2. Pasal 5 ayat 1 : Presiden memiliki hak mengajukan RUU kepada DPR

Ayat 2 : Presiden menetapkan peraturan pemerintah u/ menjalankan UU

3. Pasal 6 ayat 1 : presiden dipilih secara langsung oleh rakyat

Ayat 2 : Di usung oleh parpol/gabungan parpol

Ayat 3 ; Meraih suara >50% dengan minimal suara 20% ditiap provinsi

Ayat 4 : dalam hal tidak ada syarat yang memenuhi

Ayat 5 : mengenai ketentuan lebih lanjut

4. Pasal 7 : mengenai masa jabatan presiden

5. Pasal 7a : dpr memiliki kewenangan memberhentikan presiden

6. Pasal 7b ayat 1 : DPR dapat mengajukan kepada MPR dengan terlebih dulu meminta MK untuk memeriksa

Ayat 2 : mengenai fungsi pengawasan dpr

Ayat 3 : syarat untuk mengajukan ke MK, 2/3 jumlah yang hadir

Ayat 4 : jangka waktu untuk pemeriksaan oleh MK ( 90 hari)

Ayat 5 : apabila pemeriksaan terbukti DPR mengadakan sidang untuk meneruskan usul ke MPR

Ayat 6 : MPR diwajibkan sidang maks 30 hari setelah memperoleh permintaan

Ayat 7 : keputusan MPR dihadiri ¾ jumlah disetuui 2/3 yang hadir

7. Pasal 10 : kewenangan presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU

8. Pasal 11 ayat 1 : presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

9. Pasal 13 : presiden mengangkat duta dan konsul dengan pertimbangan DPR

10. Pasal 14a : presiden berwenang membebrikan grasi, rehabilitasi dg memperhatikan pertimbangan MA

11. Pasal 14b : presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR

12. Pasal 15 : presiden memberikan gelar , tanda jasa , tanda kehormatan yang diatur dengan UU

13. Pasal 17 ayat 1 : presiden dibantu oleh menteri-menteri negara

Ayat 2 : pengangkatan dan pemberhentian menteri oleh presiden

Ayat 3 : setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

Ayat 4 : pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam UU

14. Pasal 22 e ayat 2 ; pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wapres

15. Pasal 22 e ayat 5 : pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

16. Pasal 24 ayat 1 : komisi yudisial mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim

17. Pasal 30 ayat 1 : tiap-tiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Ayat 2 : usaha pertahanan dan keamanan dilaksanakan oleh TNI, kepolisian negara RI dan rakyat.

Ayat 3 : TNI terdiri atas AD,AL,AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan bangsa.

18. Pasal 37 : pengajuan usul perubahan pasal-pasal UUD

Itulah daftar beberapa pasal yang sering muncul pada soal-soal tes CPNS. Namun akan lebih baiknya lagi jika anda mampu menghafalkan semua isi pasalnya. Semoga bermanfaat dan semoga kita semua bisa lolos tes CPNS tahun ini. amin. baca juga artikel Materi soal CPNS Bahasa Indonesia. Terimakasih atas kunjungannya.

5 comments:

Anonymous said...

manusia memiliki kemampuan memaksimalkan fungsi otaknya menyerupai super komputer sehingga mampu memahami dan menghafal ribuan ilmu pengetahuan dalam waktu singkat, temukan bukti nyatanya di www.bakatsuper.com

DWI SUSANTO said...
This comment has been removed by the author.
DWI SUSANTO said...

terus belajar, berusaha, dan berdoa (Dwi Susanto)

david arya said...

ggh

Unknown said...

KISAH CERITA SAYA ~ SUKSES JADI PNS


Assalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, 3 bulan kemudian saya sudah ada panggilan untuk menjemput berkas SK saya, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa terima SK PNS saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR. HERMAN. M.SI No beliau selaku direktur aparatur sipil negara di bkn pusat Hp beliau 0853-2174-0123 siapa tau beliau masih bisa membantu anda. Wassalam....