Cincin Kawin Menurut Hukum Islam. Cincin kawin adalah hal yang dianggap paling penting ketika sepasang kekasih akan menikah. Cincin kawin dianggap sebagai tanda untuk mengikat sebuah janji suci untuk saling setia sehidup semati. Banyak yang rela mengeluarkan dana yang cukup besar demi mendapatkan cincin kawin yang sesuai keinginan mereka.
Dengan maraknya tradisi pemakaian cincin kawin ini tentu saja membuat banyak pedagang perhiasan lebih termotivasi lagi untuk menciptakan model cincin kawin dengan biaya yang fantastis. Bagi pasangan kekasih yang sedang bahagia mengeluarkan banyak uang untuk membeli sebuah cincin kawin mungkin tidak jadi masalah.
Namun yang menjadi tanda tanya di benak saya, sebenarnya adakah hukum islam mengenai cincin kawin itu sendiri? Mungkin selama ini hukum mengenai cincin kawin ini sangat jarang di bahas oleh para ulama.
Tradisi atau kebiasaan tukar cincin pada acara lamaran atau tunangan sebenarnya tidak ada dalam hukum islam. Tradisi cincin kawin pada awalnya diadaptasi dari budaya barat yang sekarang sudah mengakar pada masyarakat indonesia.
baca juga : tips memilih souvenir pernikahan
Hingga saat ini hukum mengenai cincin kawin itu sendiri masih menjadi perdebatan para ulama. Ada sebagian ulama yang beranggapan bahwa cincin kawin itu haram namun tak sedikit pula yang menganggap bahwa cincin kawin itu halal karena hanya melestarikan tradisi dan tidak bertentangan dengan syariat.
Kita sebagai seorang muslim seharusnya bisa lebih bijaksana, sebelum memutuskan sesuatu kita harus lebih memikirkan baik buruknya, apakah lebih banyak manfaat yang didapatkan ataukah hanya mendatangkan mudharat. Apabila kita percaya bahwa dengan memakai cincin kawin akan membuat hubungan menjadi lebih langgeng maka hal ini akan menjadikan syirik. Ada juga yang mengenakan cincin dengan nama pasangan masing-masing dengan beranggapan akan membuat hubungan menjadi lebih kokoh, ha ini juga diharamkan karena dengan suatu hal yang tidak ada landasannya dalam syariah serta secara indrawi dan tidak ada hubungan sebab akibatnya.
Cincin kawin sebenarnya sama saja dengan perhiasan yang lain yang lain yang terbuat dari logam mulia. Dan yang paling umum adalah terbuat dari emas, perak serta paladium. Namun harus diingat juga bahwa dalam hukum islam ada larangan bagi laki-laki mengenakan emas.
“Diharamkan memakai pakaian sutera dan emas atas laki-laki dari umatku”. (Hadist HR. Turmudzi)
“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku, namun diharamkan bagi para pria”. (HR. An Nasai dan Ahmad) ”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga.Dan barangsiapa Dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)
Dari kedua hadis tersebut bisa dijadikan sebagai salah satu pertimbangan bagi anda yang ingin mengenakan cincin kawin sebaiknya hindari penggunaan logam emas untuk laki-laki dan bisa menggantinya dengan cincin perak atau paladium yang tidak kalah indah serta harganya juga lebih terjangkau.jangan lupa baca juga tips memilih oleh-oleh haji.
Sumber : www.refiza.com
Dengan maraknya tradisi pemakaian cincin kawin ini tentu saja membuat banyak pedagang perhiasan lebih termotivasi lagi untuk menciptakan model cincin kawin dengan biaya yang fantastis. Bagi pasangan kekasih yang sedang bahagia mengeluarkan banyak uang untuk membeli sebuah cincin kawin mungkin tidak jadi masalah.
Namun yang menjadi tanda tanya di benak saya, sebenarnya adakah hukum islam mengenai cincin kawin itu sendiri? Mungkin selama ini hukum mengenai cincin kawin ini sangat jarang di bahas oleh para ulama.
Tradisi atau kebiasaan tukar cincin pada acara lamaran atau tunangan sebenarnya tidak ada dalam hukum islam. Tradisi cincin kawin pada awalnya diadaptasi dari budaya barat yang sekarang sudah mengakar pada masyarakat indonesia.
baca juga : tips memilih souvenir pernikahan
Hingga saat ini hukum mengenai cincin kawin itu sendiri masih menjadi perdebatan para ulama. Ada sebagian ulama yang beranggapan bahwa cincin kawin itu haram namun tak sedikit pula yang menganggap bahwa cincin kawin itu halal karena hanya melestarikan tradisi dan tidak bertentangan dengan syariat.
Kita sebagai seorang muslim seharusnya bisa lebih bijaksana, sebelum memutuskan sesuatu kita harus lebih memikirkan baik buruknya, apakah lebih banyak manfaat yang didapatkan ataukah hanya mendatangkan mudharat. Apabila kita percaya bahwa dengan memakai cincin kawin akan membuat hubungan menjadi lebih langgeng maka hal ini akan menjadikan syirik. Ada juga yang mengenakan cincin dengan nama pasangan masing-masing dengan beranggapan akan membuat hubungan menjadi lebih kokoh, ha ini juga diharamkan karena dengan suatu hal yang tidak ada landasannya dalam syariah serta secara indrawi dan tidak ada hubungan sebab akibatnya.
Cincin kawin sebenarnya sama saja dengan perhiasan yang lain yang lain yang terbuat dari logam mulia. Dan yang paling umum adalah terbuat dari emas, perak serta paladium. Namun harus diingat juga bahwa dalam hukum islam ada larangan bagi laki-laki mengenakan emas.
“Diharamkan memakai pakaian sutera dan emas atas laki-laki dari umatku”. (Hadist HR. Turmudzi)
“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku, namun diharamkan bagi para pria”. (HR. An Nasai dan Ahmad) ”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga.Dan barangsiapa Dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)
Dari kedua hadis tersebut bisa dijadikan sebagai salah satu pertimbangan bagi anda yang ingin mengenakan cincin kawin sebaiknya hindari penggunaan logam emas untuk laki-laki dan bisa menggantinya dengan cincin perak atau paladium yang tidak kalah indah serta harganya juga lebih terjangkau.jangan lupa baca juga tips memilih oleh-oleh haji.
Sumber : www.refiza.com
No comments:
Post a Comment